Kebijakan manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindung Lingkungan (K3LL)
Kebijakan tentang K3LL kami dengan mengacu pada SMK3 adalah sebagai berikut :
- Bahwa setiap karyawan harus mengerti dan membiasakan untuk mengutamakan “Keselamatan kerja“ pada pekerjaannya.
- Mencegah kecelakaan kerja adalah tanggung jawab semua karyawan.
- Pencegahan kecelakaan kerja harus menjadi pertimbangan pertama pada semua aspek operasi dan administrasi.
- Setiap kondisi yang tidak aman harus segera dilaporkan ke manajemen.
- Kecelakaan kerja dan luka – luka harus dilaporkan ke pengawas setempat, manajemen atau Petugas K3LL.
- Perusahaan menjamin Keselamatan, kesehatan Kerja dan Lindung Lingkungan ( K3LL) seluruh karyawan, termasuk orang lain yaitu : Subkontraktor, pemasok, dan tamu / pengunjung.
- Memenuhi semua peraturan perundangan dan peraturan yang berkaitan dengan K3LL dengan mengacu pada Permenaker No. 05/MEN/1996 (SMK3).